Nasi Tumpeng
Nasi Tumpeng
Nasi tumpeng dipilih sebagai ikon andalan kuliner tradisional Indonesia
di samping 29 ikon kuliner tradisional lainnya sebagai langkah awal
untuk mengembangkan produk kuliner asli Indonesia.
"Penentuan
ikon kuliner ini dilakukan melalui proses yang cukup panjang dan
melibatkan pemangku kepentingan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Menparekraf), Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Jumat (14/12).
Nasi
Tumpeng dipilih sebagai andalan ikon kuliner tradisional Indonesia
untuk membangun dan mengembangkan kuliner Indonesia dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya mempunyai dasar filosofi Indonesia yang kuat
serta mempresentasikan budaya makan orang Indonesia.
Selain itu,
memiliki visualisasi yang atraktif baik dari segi tampilan maupun rasa,
mudah dibuat di luar negeri dan dapat dijadikan sebagai menu wajib
restoran Indonesia di luar negeri.
"Nasi Tumpeng juga dinilai
memiliki kelebihan karena mudah membangun cerita (hype) tentang nasi
tumpeng, dan ragam lauk mudah dikombinasikan dengan ikon kuliner
lainnya," katanya.
Di samping nasi tumpeng ada 29 produk kuliner
lainnya yang dipilih oleh sebuah Kelompok Kerja beranggotakan pakar dan
praktisi kuliner terbaik di Indonesia. Proses penentuan 30 ikon kuliner
tradisional itu diawali dengan mendaftar kekayaan budaya kuliner
tradisional yang diwariskan secara turun menurun hingga mencapai
keberadaannya di masa kini.
Kemudian tahapan seleksi dengan
melalui beberapa kriteria, yakni bahan baku mudah diperoleh baik di
dalam maupun luar negeri, dikenal masyarakat luas secara nasional
(populer), dan ada pelaku secara profesional.
Mari Pangestu
menyatakan bahwa pemilihan 30 ikon kuliner tradisional Indonesia adalah
langkah awal untuk mengembangkan dan memfokuskan pengembangan kuliner
Indonesia.
"Langkah ini perlu didukung oleh berbagai pihak agar
kuliner Indonesia maju bersama, dikenal, mendapat pengakuan, dan mampu
bersaing di level internasional," katanya.
Nantinya 30 ikon
tersebut akan dilengkapi dengan resep yang dibakukan, disertai
penjelasan videografis tentang proses pembuatannya untuk tujuan
replikasi maupun dokumentasi. Namun ia menekankan, penentuan 30 ikon
kuliner tradisional Indonesia ini tidak dikaitkan dengan hak paten,
merek maupun hak cipta.
Sebanyak 30 ikon kuliner tradisional
terpilih adalah Nasi Tumpeng, Ayam Panggang Bumbu Rujak Yogyakarta,
Gado-Gado Jakarta, Nasi Goreng Kampung, Serabi Bandung, Sarikayo
Minangkabau, Es Dawet Ayu Banjarnegara, Urap Sayuran Yogyakarta, Sayur
Nangka Kapau, Lumpia Semarang, Nagasari Yogyakarta, Kue Lumpur Jakarta,
Soto Ayam Lamongan, Rawon Surabaya, Asinan Jakarta, dan Sate Ayam
Madura.
Selain itu, Sate Maranggi Purwakarta, Klappertaart
Manado, Tahu Telur Surabaya, Sate Lilit Bali, Rendang Padang, Orak-Arik
Buncis Solo, Pindang Patin Palembang, Nasi Liwet Solo, Es Bir Pletok
Jakarta, Kolak Pisang Ubi Bandung, Ayam Goreng Lengkuas Bandung, Laksa
Bogor, Kunyit Asam Solo, dan Asam Padeh Tongkol Padang.